Kamis, 10 April 2014
Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Pemilu 2014 di Indonesia
Siapa yang tahu, Partai dan calegnya yang manakah yang akan menang pada pemilihan umum atau pesta demokrasi tahun 2014?
Pemilu merupakan salah satu bagian dari Budaya Indonesia dalam menentukan para wakil rakyat, hal ini sudah membudaya dan mengakar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam setiap keputusan bangsa indonesia terlebih dahulu bermusyawarah untuk mencapai mupakat, bentuk musyawarah itu tentunya berpariatif sesuai sekala perusyawarah itu di gelar. Pemilu merupakan salah satu bentuk musyawarah bangsa indonesia dalam menentukan siapa yang akan menjadi wakilnya dalam menentukan kebijakan-kebijakan pemerintah. Dengan adanya Pemilu masyarakat sepakat dan berharap dengan terpilihnya salah satu wakil dari mereka yang mencalonkan diri sebagai wakil rakyat (Calon Anggota Legislatif)dapat mewakili mereka untuk menyampaikan suara hati atau aspirasi mereka.

Sejarah mencatat, bahwa Musayawarah merupkan warisan bangsa indonesia yang turun temurun, dan terproklamirkan dalam sebuah Hasil yang gemilang, dimana cita-cita bangsa Indonesia tercapai dengan memilih salah seorang putra bangsa indonesia yang mendapat amanah menjadi seorang pemimpin untuk terbentuknya sebuah negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, ungkapan inipun diabadikan dalam salah satu unsur terbentuknya negara yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Selanjutnya Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia terus berjalan dan berkembang, sehingga dalam perkembangannya Pemilu di Indonesia mengalami perubahan-perubahan.
Pemilu pertama kali dilaksanakan pata tahun 1955, meskipun keadaan negara pada saat itu dalam keadaan yang terganggu dengan kehadiran gerakan Dinul Islam (DI) dan Tentara Islam Indonesia (TII), pada waktu itu TNI dan Polripun ikut terlibat secara aktif memeberikan hak suaranya dengan memilih partai pilihannya di TPS yang ditentukan, meskipun para TNI dan Polri bergiliran untuk menjaga keamanan dan akhirnya pemilu pertama ini sukses di gelar dengan aman. Pemilu pertama ini memiliki tujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pada waktu itu, 269 Jumlah kursi DPR yang diperebutkan, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah. Pelaksanaa Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri.
Pemilu tahu 1955 dibagi menjadi dua tahap,yang sesuai dengan tujuannya, yakni :
Meskipun Pemilu di Indonesia dijadwalkan dan diatur dalam waktu lima tahun sekali, namun Pemilu 1955 tidak dilanjutkan sesuai jadwal pada lima tahun berikutnya, 1960. Hal ini dikarenakan pada 5 Juli 1959, dikeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945. Kemudian pada 4 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak melalui Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.
Seiring perkembangan roda pemerintahan pemilu kedua digelar pada Tahun 1971, tepatnya pada tanggal tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pada Pemilu kali ini diikuti oleh 10 partai politik. dan tercatat sebagai pemilu setelah masa orde lama, yang masuk dalam pemenang atau Lima besar dalam Pemilu ini adalah
Selanjutnya Pemilihan Umum pada tahun 1977 pada masa Orde Baru Pelaksanaan Pemilu pada masa Orde Baru ini dilangsungkan sesuai aturan dan jadwal yang telah ditentukan yang dimulai tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Preside Soeharto adalah pemerintah yang membawahi penyelenggarakan pemilu pada masa ini. Pemilu-Pemilu pada masa ini diikuti hanya oleh 2 partai, sesuai fusi tahun 1875, dan hasil dari semua pemilu itu dimenangkan oleh Golongan Karya. Sebelum berakhir masa jabatan Anggota DPR dan MPR yang dipilih melalui pemilu tahun 1997, terjadi reformasi pemerintahan Prisiden Soeharto, yang diahiri dengan mundurnya Soeharto dari jabatan Presiden RI pada tahun 1999. Dalam Kondisi ini masyarkat indonesia dihadapkan dengan adanya pemilu luar biasa, di luar jadwal yang telah ditentukan lima tahun sekali. Pemilu pada Tahun ini merupakan pemilu pertama setelah runtuhnya masa orde baru, yang dilangsungkan pada tanggal 7 Juni 1999 di bawah pemerintahan BJ. Habibie yang diikitu 48 Partai Politik. Hasil Pemilu Kali ini terdapat Lima partai politik yang memperoleh suara terbanyak, lima partai politik yang memperoleh suara terbanyak pada pemilu tahun 1997 ini adalah
Pemilu yang selanjutnya diselenggarakan pada tahun 2004, pemilu tahun ini digelar seperti sedia kala sesuai jadwal yang telah diatur dan ditentukan dalam undang-undang. Pada Pemilu kali ini, untuk pertama kalinya rakyat memilih pemimpin (Presiden) nya secara langsung, yang sebelumnya dimandatkan atau diwakilkan kepada DPR dan MPR. Pemilu ini mengisyaratkan 2 kali penyelenggaraan, yakni memilih Partai politik sebagai syarat pencalonan Presiden dan Anggotanya untuk menjadi DPR, DPRD dan MPR, yang dilaksanakan pada tanggal 5 April 2004 dan Pemilihan Presiden yang dilaksankan pada tanggal 5 Juli 2004, namun hasil pemilihan presiden tahap ini tidak memutuskan satu pasangan calon presiden yang menang, sehingga harus dilakukan pemilihan keduan yang mengikutsertakan 2 pasangan calon Presiden dan Wakilnya yang memperoleh suara terbanyak, Hasil pemili tahun 2004 melahirakan partai baru yang menjadi pemenangnya, yakni Partai Demokrat dan Preaiden yang di usungnya yakni pasangan DR. H. Susilo Bambang Yudiyono dan Jusuf Kala sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2004-2009.
Setelah tiba jadwal Pemilu, yakti lima tahun setelah tahun 2004 tepatnya tahun 2009 adalah waktu yang pemilu diselenggarakan sesuai aturan yang berlaku. Pemilu pada tahun ini menggelar 2 tahanpan, yang pertama pemilihan partai dan anggotanya sebagai calon anggota DPR, DPRD dan DPD pada tanggal 9 April 2009 yang diikuti oleh 38 Partai Politik Nasional dengan hasil perolehan suara sebagai berikut :
Nah pada Pemilu tahun 2014 ini, akankan Partai Demokrat kembali berkuasa? atau PDIP, PPP, Golkar, PKS dan partai-partai lainnya akan menyalib kekuasaan partai demokrat.. yang pasti Partai manapun yang menjadi pemenangnya, siapapun yang menjadi Presidennya, yang terpenting, mereka harus benar-benar menadi wakil rakyat dan menjadi Pemimpin negara yang meperhatikan dan memperjuangkan Kepentingan masyarakat umum , terutama masyarakat kalangan bawah. Untuk Hasil Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2014 ini kita tunggu sampai saatnya tiba KPU mengumumkan secara resmi, sebab hanya keputusan dan pengumuman KPU lah yang bersifat mengikat.
Pemilu merupakan salah satu bagian dari Budaya Indonesia dalam menentukan para wakil rakyat, hal ini sudah membudaya dan mengakar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam setiap keputusan bangsa indonesia terlebih dahulu bermusyawarah untuk mencapai mupakat, bentuk musyawarah itu tentunya berpariatif sesuai sekala perusyawarah itu di gelar. Pemilu merupakan salah satu bentuk musyawarah bangsa indonesia dalam menentukan siapa yang akan menjadi wakilnya dalam menentukan kebijakan-kebijakan pemerintah. Dengan adanya Pemilu masyarakat sepakat dan berharap dengan terpilihnya salah satu wakil dari mereka yang mencalonkan diri sebagai wakil rakyat (Calon Anggota Legislatif)dapat mewakili mereka untuk menyampaikan suara hati atau aspirasi mereka.

Sejarah mencatat, bahwa Musayawarah merupkan warisan bangsa indonesia yang turun temurun, dan terproklamirkan dalam sebuah Hasil yang gemilang, dimana cita-cita bangsa Indonesia tercapai dengan memilih salah seorang putra bangsa indonesia yang mendapat amanah menjadi seorang pemimpin untuk terbentuknya sebuah negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, ungkapan inipun diabadikan dalam salah satu unsur terbentuknya negara yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Selanjutnya Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia terus berjalan dan berkembang, sehingga dalam perkembangannya Pemilu di Indonesia mengalami perubahan-perubahan.
Pemilu pertama kali dilaksanakan pata tahun 1955, meskipun keadaan negara pada saat itu dalam keadaan yang terganggu dengan kehadiran gerakan Dinul Islam (DI) dan Tentara Islam Indonesia (TII), pada waktu itu TNI dan Polripun ikut terlibat secara aktif memeberikan hak suaranya dengan memilih partai pilihannya di TPS yang ditentukan, meskipun para TNI dan Polri bergiliran untuk menjaga keamanan dan akhirnya pemilu pertama ini sukses di gelar dengan aman. Pemilu pertama ini memiliki tujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pada waktu itu, 269 Jumlah kursi DPR yang diperebutkan, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah. Pelaksanaa Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri.
Pemilu tahu 1955 dibagi menjadi dua tahap,yang sesuai dengan tujuannya, yakni :
- Tahap pertama adalah untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,
- Tahap yang kedua, untuk memilih anggota Konstituante. yang diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
- Partai Nasional Indonesia (PNI), yang mendapatkan 57 kursi DPR dan 119 kursi Konstituante (22,3 %),
- Partai Masyumi, yang mendapatkan 57 kursi DPR dan 112 kursi Konstituante (20,9 %),
- Partai Nahdlatul Ulama, 45 kursi DPR dan 91 kursi Konstituante (18,4 %),
- Partai Komunis Indonesia (PKI) yang memperoleh 39 kursi DPR dan 80 kursi Konstituante (16,4 %), dan
- Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) (2,89 %).
Meskipun Pemilu di Indonesia dijadwalkan dan diatur dalam waktu lima tahun sekali, namun Pemilu 1955 tidak dilanjutkan sesuai jadwal pada lima tahun berikutnya, 1960. Hal ini dikarenakan pada 5 Juli 1959, dikeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945. Kemudian pada 4 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak melalui Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.
Seiring perkembangan roda pemerintahan pemilu kedua digelar pada Tahun 1971, tepatnya pada tanggal tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pada Pemilu kali ini diikuti oleh 10 partai politik. dan tercatat sebagai pemilu setelah masa orde lama, yang masuk dalam pemenang atau Lima besar dalam Pemilu ini adalah
- Partai Golongan Karya,
- Panrtai Nahdlatul Ulama,
- Partai Parmusi,
- Partai Nasional Indonesia, dan
- Partai Syarikat Islam Indonesia.
Selanjutnya Pemilihan Umum pada tahun 1977 pada masa Orde Baru Pelaksanaan Pemilu pada masa Orde Baru ini dilangsungkan sesuai aturan dan jadwal yang telah ditentukan yang dimulai tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Preside Soeharto adalah pemerintah yang membawahi penyelenggarakan pemilu pada masa ini. Pemilu-Pemilu pada masa ini diikuti hanya oleh 2 partai, sesuai fusi tahun 1875, dan hasil dari semua pemilu itu dimenangkan oleh Golongan Karya. Sebelum berakhir masa jabatan Anggota DPR dan MPR yang dipilih melalui pemilu tahun 1997, terjadi reformasi pemerintahan Prisiden Soeharto, yang diahiri dengan mundurnya Soeharto dari jabatan Presiden RI pada tahun 1999. Dalam Kondisi ini masyarkat indonesia dihadapkan dengan adanya pemilu luar biasa, di luar jadwal yang telah ditentukan lima tahun sekali. Pemilu pada Tahun ini merupakan pemilu pertama setelah runtuhnya masa orde baru, yang dilangsungkan pada tanggal 7 Juni 1999 di bawah pemerintahan BJ. Habibie yang diikitu 48 Partai Politik. Hasil Pemilu Kali ini terdapat Lima partai politik yang memperoleh suara terbanyak, lima partai politik yang memperoleh suara terbanyak pada pemilu tahun 1997 ini adalah
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,
- Partai Golkar,
- Partai Persatuan Pembangunan,
- Partai Kebangkitan Bangsa, dan
- Partai Amanat Nasional.
Pemilu yang selanjutnya diselenggarakan pada tahun 2004, pemilu tahun ini digelar seperti sedia kala sesuai jadwal yang telah diatur dan ditentukan dalam undang-undang. Pada Pemilu kali ini, untuk pertama kalinya rakyat memilih pemimpin (Presiden) nya secara langsung, yang sebelumnya dimandatkan atau diwakilkan kepada DPR dan MPR. Pemilu ini mengisyaratkan 2 kali penyelenggaraan, yakni memilih Partai politik sebagai syarat pencalonan Presiden dan Anggotanya untuk menjadi DPR, DPRD dan MPR, yang dilaksanakan pada tanggal 5 April 2004 dan Pemilihan Presiden yang dilaksankan pada tanggal 5 Juli 2004, namun hasil pemilihan presiden tahap ini tidak memutuskan satu pasangan calon presiden yang menang, sehingga harus dilakukan pemilihan keduan yang mengikutsertakan 2 pasangan calon Presiden dan Wakilnya yang memperoleh suara terbanyak, Hasil pemili tahun 2004 melahirakan partai baru yang menjadi pemenangnya, yakni Partai Demokrat dan Preaiden yang di usungnya yakni pasangan DR. H. Susilo Bambang Yudiyono dan Jusuf Kala sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2004-2009.
Setelah tiba jadwal Pemilu, yakti lima tahun setelah tahun 2004 tepatnya tahun 2009 adalah waktu yang pemilu diselenggarakan sesuai aturan yang berlaku. Pemilu pada tahun ini menggelar 2 tahanpan, yang pertama pemilihan partai dan anggotanya sebagai calon anggota DPR, DPRD dan DPD pada tanggal 9 April 2009 yang diikuti oleh 38 Partai Politik Nasional dengan hasil perolehan suara sebagai berikut :
- Demokrat (31) 21.703.137 20,85%
- Golkar (23) 15.037.757 14,45%
- PDIP (28) 14.600.091 14,03%
- PKS (8) 8.206.955 7,88%
- PAN (9) 6.254.580 6,01%
- Megawati-Prabowo 32.548.105 26,79%
- SBY-Boediono 73.874.562 60,80%
- JK-Wiranto 15.081.814 12,41%
Nah pada Pemilu tahun 2014 ini, akankan Partai Demokrat kembali berkuasa? atau PDIP, PPP, Golkar, PKS dan partai-partai lainnya akan menyalib kekuasaan partai demokrat.. yang pasti Partai manapun yang menjadi pemenangnya, siapapun yang menjadi Presidennya, yang terpenting, mereka harus benar-benar menadi wakil rakyat dan menjadi Pemimpin negara yang meperhatikan dan memperjuangkan Kepentingan masyarakat umum , terutama masyarakat kalangan bawah. Untuk Hasil Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2014 ini kita tunggu sampai saatnya tiba KPU mengumumkan secara resmi, sebab hanya keputusan dan pengumuman KPU lah yang bersifat mengikat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar